BITUNG - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dipimpin Bripka Angky Koagow, kembali mengamankan terduga pelaku yang tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam, Selasa (16/4/2024) dini hari.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelakunya seorang pria berinisial GT (24), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung. Diamankan saat tim sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Bitung, sekitar pukul 03.20 WITA, ” kata Iptu Iwan.
Ketika melintas di perempatan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, tim melihat tiga pria mencurigakan yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
“Tim menghentikan ketiganya di depan sebuah minimarket lalu dilakukan pemeriksaan badan. Saat itulah GT kedapatan membawa pisau penikam yang diselipkan di pinggang kirinya, ” jelas Iptu Iwan.
Terduga pelaku pun tak bisa mengelak. Dia juga mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dibawa untuk berjaga-jaga.
Baca juga:
DPR RI Syahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
|
“Terduga pelaku GT dan barang bukti sebilah pisau penikam beserta kedua saksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” tutup Iptu Iwan. (***)