BITUNG - Kepolisisan Resort (Polres) Bitung gelar Konferensi pers Kasus peredaran Obat - obat terlarang Trihexphenidyl bertempat di Mako Polres Bitung, Kamis (28/03/2024)
Kapolres AKBP Albert Zain didampingi Kasat Narkoba dan Kasie Humas, dalam keterangannya mengungkapkan Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Menyampaikan, pada Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 22.30 wita anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka RG
Menurut Kapolres bahwa Penangkapan terhadap tersangka dari hasil informasi dari masyarakat. bahwa ada seorang lelaki sering melakukan peredaran jual beli Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Baca juga:
DPR RI Syahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
|
Tim kemudian Bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Tersangka ditempat kost dikelurahan Pateten satu. Kecamatan Aertembaga kota Bitung, dan langsung Melakukan pengeledahan hingga berhasil mengamankan tersangka lelaki RG. dan ditemukan obat keras jenis Trihex sebanyak 1.180 (seribu seratus delapan puluh) butir
" Terlapor telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna proses pemeriksaan lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, " pungkasnya. (Abd)